Senin, 11 April 2011

Khayalan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Khayalan tentang suatu pemerintahan berbentuk negara bagian. Ada Negara Otoritas Sumatera Ibukotanya Palembang?Pekan baru?Padang? Negara Otoritas Jawa ibukotanya Yogyakarta? Semarang? Negara Otoritas Kalimantan ibukotanya Balikpapan? Negara Otoritas Sulawesi ibukotanya Kendari? Negara Otoritas Papua Maluku Ibukotanya Jayawijaya?Ambon?Ternate? Negara Otoritas NusaTenggara ibukotanya Mataram?Bali? Dengan tergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap negara dipimpin oleh Gubernur Jenderal yang dipilih dan ditentukan oleh Pemerintah Pusat hasil test and profit DPR Gubernur Jenderal haruslah mantan gubernur propinsi dari Negara tersebut. Gubernur Jenderal tidak memiliki wewenang terhadap Kebijakan Politik, Pendidikan, Agama, kebijakan moneter, Pertahanan dan Keamanan, Aset-aset Energi & Strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah pusat tidak mengurusi urusan dalam negeri. Pemerintah pusat hanya menjadi fasilitator, mentor, koordinator, penata sistem pemerintahan, Pengatur Kebijakan luar negeri, moneter, jaminan keamanan dan pertahanan negara. Perimbangan keuangan 85%-15%, dimana Negara Otoritas wajib untuk menyetor pemasukan negaranya ke Pemerintah pusat sebesar 15%.
Negara Otoritas wajib memiliki blue print pembangunan negaranya masing-masing. Penetapan kawasan industri, kawasan wisata, kawasan hiburan, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan bisnis dan perkantoran, kawasan pemerintahan, perumahan, dan kawasan pendidikan harus jelas dan tidak tumpang tindih. Fasilitas untuk rakyat mulai dari kesehatan, pendidikan dan perumahan harus tertata dan terencana. Negara Otoritas wajib menjamin rakyatnya memiliki Social ID Number, sebagai penjamin untuk layanan kesehatan dan kesejahteran serta pusat segala informasi pribadi. Social ID Card Number tidak akan melayani orang-orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum NKRI dengan tingkatan hukuman diatas 15 tahun serta orang-orang yang terhukum mati. Kebijakan untuk Hukuman mati diberikan kepada :
1. Koruptor (berapa aja korupsinya)
2. Pembunuh dan penganiayaan yang menyebabkan cacat seumur hidup atau mati
3. Perampokan dengan kekerasan
4. Pemerkosa
5. Pencurian aset negara
6. Pencurian kayu hutan-hutan indonesia
7. Pengedar dan Pemakai narkoba (berapa pun beratnya tuh barang)

Mungkin ini masih kurang dan jauh..tapi dalam khayalan saya semuanya indah dan teratur. Tidak ada lagi rasa was-was para orang tua terhadap pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Wajah-wajah rakyat berseri-seri, anak-anak memiliki lahan tempat mereka bermain. Berjalan di Negara Kesatuan Republik Indonesia Aman dan menyenangkan, siang maupun malam.
SUMBER : http://malanosattie.blogdetik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar